Makalah Fiqih - Kaifiyat Shalat
Oleh : Qyu Ahmad
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ............................................................................... i
KATA PENGANTAR ............................................................................. ii
DAFTAR ISI .......................................................................................... iii
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ....................................................... 1
BAB II : PEMBAHASAN
A. Syarat Wajib dan Syarat Sah Shalat .......................... 3
B. Rukun dan Sunnah Shalat ........................................ 4
C. Yang Membatalkan Shalat ........................................ 6
D. Shalat-Shalat Sunnat ................................................ 7
E. Waktu-waktu terlarang shalat ....................................
BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan ........................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................. 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap ibadah memiliki syarat yang wajib dipenuhi sehingga ibadah tersebut dihukumi sah dalam arti dzimmah mukallaf sudah terbebas darinya dan dia tidak wajib mengulangnya. Syarat merupakan salah satu unsur di mana ia menjadi pijakan sah dan tidaknya suatu ibadah. Dari sini maka ilmu tentang syarat sah shalat termasuk ilmu yang penting karena ilmu ini termasuk ukuran yang dengannya kita bisa mengetahui sah dan tidaknya shalat.
Dalam hal shalat, banyak terdapat perbedaan pendapat dilakalngan tentang tata cara shalat sehingga membuat kita sebagai orang awam merasa kebingungan dalam mengikuti, tapi dalam memilih dan mempertimbangkan berbagai pandangan tersebut kita harus berdasarkan al qur’an dan sunnah nabi.
Dalam makalah ini, penulis akan membahas lebih jauh tentang masalah-masalah shalat, walaupun isi makalah ini sangat jauh dari sempurna, akan tetapi semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
Secara etimologi/ bahasa shalat berarti do’a atau berdo’a. Sedangkan menurut terminologi/ istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.
Adapun para ahli fiqih mendefinisikan shalat secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun secara hakikinya ialah berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, dengan yang mendatangkan takut kepada-Nya dan menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesaran, kesempurnaan dan kekuasaan-Nya, atau mendzahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya.
Dalam hal lain pengertian shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’.
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan denga perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.
Hukum sholat fardhu lima kali sehari adalah wajib bagi semua orang yang telah dewasa atau akil baligh serta normal tidak gila. Tujuan shalat adalah untuk mencegah perbuatan keji dan munkar
A. Syarat Wajib dan Syarat Sah Shalat
Setiap ibadah memiliki syarat yang wajib dipenuhi sehingga ibadah tersebut dihukumi sah dalam arti dzimmah mukallaf sudah terbebas darinya dan dia tidak wajib mengulangnya. Syarat merupakan salah satu unsur di mana ia menjadi pijakan sah dan tidaknya suatu ibadah. Dari sini maka ilmu tentang syarat sah shalat termasuk ilmu yang penting karena ilmu ini termasuk ukuran yang dengannya kita bisa mengetahui sah dan tidaknya shalat.
Syarat dalam shalat terbagi kepada dua yaitu syarat taklif atau dikenali sebagai syarat wajib dan syarat sah atau tunai. Syarat wajib ialah sesuatu yang bergantung kepadanya ketentuan wajib atau tidaknya sembahyang ke atas seseorang. Adapun syarat wajib shalat yaitu:
1. Beragama Islam
2. Memiliki akal yang waras alias tidak gila (berakal)
3. Berusia cukup dewasa (balig)
4. Telah sampai dakwah islam kepadanya
5. Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
Syarat sah shalat adalah syarat yang menentukan kesahihan sesuatu shalat atau dengan kata lain kesahihan sesuatu shalat bergantung kepadanya. Adapun syarat sah shalat yaitu:
1. Masuk waktu sholat
2. Suci daripada hadath kecil dan besar
3. Suci tempat, pakaian dan tubuh badan daripada sebarang najis yang tidak dimaafkan
4. Menutup aurat
5. Menghadap kearah kiblat
B. Rukun dan Sunnah Shalat
Rukun dalam mengerjakan shalat yaitu:
1. Niat
2. Posisi berdiri bagi yang mampu
3. Takbiratul ihram
4. Membaca surat al-fatihah
5. Ruku / rukuk yang tumakninah
6. I'tidal yang tuma'ninah
7. Dua sujud dengan tuma'ninah
8. Duduk di antara dua sujud yang tuma'ninah
9. Duduk Tasyahud awal
10. Duduk Tasyahud akhir
11. Membaca salawat Nabi Muhammad SAW
12. Salam ke kanan, ke kiri sunah
13. Tertib (berurutan)
Salat mempunyai beberapa sunah yang dianjurkan untuk kita kerjakan sehingga menambah banyak pahala kita. Sunah-sunah tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu atau sejajar dengan kuping pada keadaan ketika bertakbiratul ihram, ketika rukuk, ketika bangkit dari rukuk, ketika berdiri setelah rakaat kedua ke rakaat ketiga.
2. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada atau di bawah dada dan di atas pusar
3. Membaca doa iftitah
4. Membaca istiazah (A'udzubillaahiminasy syaithoonirojiim) pada rakaat pertama dan membaca basmalah dengan suara pelan pada tiap-tiap rakaat
5. Membaca amin (aamiin) setelah membaca surat Al-Fatihah
6. Membaca ayat setelah membaca surat Al-Fatihah
7. Mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat pada waktu salat jahriah (yang dikeraskan bacaannya) dan merendahkan suara pada salat yang dipelankan bacaannya (sirriah)
8. Memanjangkan bacaan pada salat Subuh, membaca dengan bacaan yang sedang pada shalat Duhur, Ashar dan Isya, dan disunahkan memendekkan bacaan pada salat Magrib
9. Cara duduk yang diriwayatkan (tsabit) dari Rasulullah saw dalam salat adalah duduk bertumpu pada paha kiri (iftirasy) pada semua posisi duduk dan semua tasyahud selain tasyahud akhir.
10. Berdoa pada waktu sujud
11. Membaca selawat untuk Nabi saw pada waktu tasyahud akhir
12. Berdoa setelah selesai dari membaca tasyahud dan membaca salawat untuk Nabi dengan doa yang dicontohkan Rasulullah saw
13. Mengucapkan salam ke sebelah kiri
14. Menoleh sewaktu mengucapkan salam ke sebelah kanan dan kiri hingga dapat terlihat pipinya dari belakang
15. Beberapa dzikir dan do'a setelah salam.
C. Yang Membatalkan Shalat
Salat seseorang akan batal apabila ia melakukan salah satu di antara hal-hal berikut ini:
1. Makan dan minum dengan sengaja
Berbicara dengan sengaja bukan untuk kepentingan pelaksanaan salat
2. Meninggalkan salah satu rukun salat atau syarat salat yang telah disebuntukan di muka apabila hal itu tidak ia ganti/sempurnakan di tengah pelaksanaan salat atau sesudah selesai salat beberapa saat
3. Banyak melakukan gerakan karena hal itu bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan anggota tubuh sibuk dengan urusan selain ibadah
4. Tertawa sampai terbahak-bahak
5. Tidak berurutan dalam pelaksanaan salat seperti mengerjakan salat Isya sebelum mengerjakan salat Maghrib
6. Kelupaan yang fatal seperti menambah salat menjadi dua kali lipat
7. Seorang makmum dengan sengaja mendahului imam dalam mengerjakan satu rukun penuh
8. Mengucapkan salam dengan sengaja sebelum selesai salat
D. Shalat-Shalat Sunnah
Shalat sunah disebut juga salat an-nawâfil atau at-tatawwu’. Yang dimaksud dengan an-nawâfil ialah semua perbuatan yang tidak termasuk dalam fardu. Disebut an-nawâfil karena amalan-amalan tsb menjadi tambahan atas amalan-amalan fardu.
Menurut Mazhab Hanafi, shalat an-nawâfil terbagi atas 2 macam, yaitu shalat masnûnah dan shalat mandûdah. Shalat masnûnah ialah shalat-shalat sunah yang selalu dikerjakan Rasulullah, jarang ditinggalkan, sehingga disebut juga dengan shalat mu’akkad (dipentingkan). Shalat mandûdah adalah shalat-shalat sunah yang kadang dikerjakan oleh Rasulullah, kadang-kadang juga tidak dikerjakan, sehingga disebut dengan shalat ghairu mu’akkad (kurang dipentingkan).
Macam-macam Shalat Sunnah:
1. Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah
a. Shalat Idul Fitri dan Idul Adha
b. Shalat Kusuf dan khusuf (Gerhana matahari dan bulan)
c. Shalat Istisqa
d. Shalat Tarawih
e. Shalat witir
2. Shalat yang tidak disunnahkan secara berjamaah
a. Shalat rawatib
b. Shalat tahajjud
c. Shalat witir diluar ramadhan
d. Shalat dhuha
e. Shalat tahiyyatul masjid
f. Shalat taubat
g. Shalat tasbih
h. Shalat istikharah
i. Shalat hajat
j. Shalat awwabin
k. Shalat sunnat wudhu
l. Shalat sunnat mutlak
D. Waktu-Waktu Terlarang Shalat
Ada terdapat beberapa waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat antara lain:
a. Setelah shalat fajar hingga ukuran matahari setinggi tombak
b. Setelah Shalat Ashar hingga matahari tenggelam
c. Ketika tengah hari
Adapun dalilnya berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir, ia berkata: “Tiga waktu yang dilarang oleh RAsulullah untuk melaksanakan shalat atau mengubur mayit kami; Ketika matahari terbit dan bersinar terang hingga meninggi, ketika tengah hari hingga matahari tergelincir, ketika matahari condong kebarat hingga tengelam“
Akan tetapi disamping waktu-waktu shalat yang dilarang tersebut, ada sebab-sebabnya dan ada juga beberapa shalat yang diperbolehkan melaksanakannya pada waktu terlarang tersebut, akan tetapi hal ini banyak terdapat perdebatan dikalangan para ulama.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Secara etimologi/ bahasa shalat berarti do’a atau berdo’a. Sedangkan menurut terminologi/ istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.
2. Syarat sah shalat yaitu: Masuk waktu sholat, Suci daripada hadath kecil dan besar, Suci tempat, pakaian dan tubuh badan daripada sebarang najis yang tidak dimaafkan, Menutup aurat dan Menghadap kearah kiblat.
3. Rukun dalam mengerjakan shalat yaitu: niat, Posisi berdiri bagi yang mampu, Takbiratul ihram, Membaca surat al-fatihah, Ruku / rukuk yang tumakninah, I'tidal yang tuma'ninah, Dua sujud dengan tuma'ninah, Duduk di antara dua sujud yang tuma'ninah, Duduk Tasyahud awal, Duduk Tasyahud akhir, Membaca salawat Nabi Muhammad SAW, Salam ke kanan, ke kiri sunah dan tertib.
4. Hal yang membatalkan shalat yaitu: Makan dan minum dengan sengaja, berbicara, meninggalkan salah satu rukun dan syarat shalat, banyak melakukan gerakan, tertawa, tidak berurutan, kelupaan, sengaja mendahului imam dan mengucapkan salam sebelum selesai shalat.
DAFTAR PUSTAKA
Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah. Jilid 1-2. Bandung: PT Al- Ma’arif, Cet 3.
Dr. H. Nasrun Harun, MA. 2000. Fiqh Muamalat. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Admin. 2008. Pengertian Shalat Wajib/Fardhu, Hukum, Rukun, Syarat Sah, Tujuan Dan Kondisi Batal Sholat (online) http://organisasi.org/pengertian-shalat-wajib-fardhu-hukum-rukun-syarat-sah-tujuan-dan-kondisi-batal-sholat Jum’at, 3 Juni 2011
Admin. 2007. Sunnah-sunnah ShalatI (online) http://santrichannel.blogspot.com/2007/11/sunnah-sunnah-shalat.html Jum’at, 3 Juni 2011
Abi Yazid. 2008. Waktu yang terlarang untuk shalat (online) http://abiyazid.wordpress.com/2008/03/06/waktu-yang-terlarang-untuk-shalat/ Jum’at, 3 Juni 2011
Admin. 2008. Macam-Macam Shalat Sunnah (online) http://orgawam.wordpress.com/2008/05/27/macam-macam-shalat-sunnah/ Jum’at, 3 Juni 2011

No comments:
Post a Comment